SUARACIKAS.MY.ID – MAKASSAR :
Setelah berdiri 86 tahun di Kota Makassar Sulsel, siapa duga Rumah Sakit Stella Maris mendapat somasi dari pihak ahli waris.
Somasi tersebut, bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak manjemen rumah sakit yang menghadap kebibir pantai Losari itu, mengabaikan bahkan bersikap apatis memperhatikan hak-hak ahli waris.
Kini, seabrek permasalahan yang mendera RS.Stella Maris akan digugat ahli waris melalui pengacara atau kuasa hukumnya yakni Muh Arman SH MH.
Langkah somasi ini, menjadi warning agar pihak Rumah Sakit memenuhi hak-hak ahli waris.
“Bilamana pihak rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik maka ahli waris akan menggugat.
Ahli waris sendiri, memiliki surat tanah pervonding Nomor 108, dengan surat ukur No 18 kadister tanggal 1 Oktober 1923, AN.Wilhem Cornelius bier alias Johanis Cornelis Zilmans yang kini sebagai penggugat cucu dari Xilman sekaligus tercatat dalam akte kewarisan.
EDITOR : Salju
