Pendidikan

Anggaran DAU 2025 SMPN 1 Watampone Diduga Menyimpang

8

Pelaksana Rehabilitasi CV Gesira Gelora Cipta

SUARACIKAS MY.ID – BONE :

Tim investigasi, menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBD (DAU) tahun 2025 di SMPN 1 Watampone.

Dugaan ini, menyeret nama pelaksana CV.Gesira Gelora Cipta, menyeret sejumlah pihak termasuk Konsultan Mahmud Kepala SMP Negeri 1 Watampone, atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah.

Dugaan Penyimpangan anggaran DAU,
Investigasi mengungkap proyek utama yang diduga bermasalah: Pengadaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP negeri 1 watampone

Sumber Dana APBD Dau 2025
Volume : 1 Paket Rp 298.653.005
Pelaksana CV Gesira Gelora Cipta.

Proyek ini, diduga mengalami mark-up anggaran dan dugaan pelanggaran muncul karena material bangunan tidak sesuai (R A B).

Tim investigasi, menemukan indikasi material menggunakan semen merek merdeka, kayu biasa, dan kayu yang rusak, rapuh, seharusnya diganti oleh pelaksana CV.Gesira Gelora Cipta, dan kayunya tetap tidak diganti dan dipasang.

Kondisi  inilah bisa membahayakan keselamatan  nyawa peserta didik karena seharusnya bahan digunakan berkualitas dan sesuai (R A B) .

Masyarakat yang diwawancarai mengaku menyaksikan bahwa semen yang telah digunakannya adalah semen merdeka.

Tim investigasi menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara.

Selain itu, dugaan mark-up, dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.

Desakan tim investigasi, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejati, Ombudsman Sulawesi Selatan, KPK RI dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.

Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Hingga berita ini tayang, pelaksana kegiatan, CV Gesira Glora Cipta, Konsultan Mahmud dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Watampone kabupaten Bone. belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut.(red)

EDITOR : Salju

Exit mobile version