SUARACIKAS.MY.ID – MAKASSAR :
Baru tau rasa ya…Berdalih sekedar iseng akhirnya jadi petaka meringkuk dijeruj besi di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Pria yang bernampilan tele-telekang (Cari Sensasi) tersebut, berinisial AR (19) warga Kecamatan Mariso Makassar Sulsel.
Dalam aksinya yang menuai cemooh warganet di dunia maya, tidak hanya menyebalkan tetapi juga jadi cibiran tajam publik ‘ero nikana jago (Mau Dibilang Hebat).
Video pria berambut ikal yang viral itu, mempertontonkan diri tak mengenakan baju dengan banyak anak panah terselip diantara pinggang dan celananya.
Video yang diduga direkam oleh teman pelaku sendiri di sebuah warung itu, tampak style AR ala preman kebablasan-menengok sana-sini dekat pintu seraya ngoceh tidak karuan.
Dari kegaduhan masyarakat, personel Unit Jatanras Polrestabes Makassar sigap mengantisipasi dan meringkus AR.
“Sebenarnya dia (AR) tidak sangka juga karena diviralkan sama temannya, cuma iseng-iseng saja,” ujar Kanit Jatanras AKP Hamka.
Disebutkan, AR terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hamka mengimbau, agar masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat konten yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menilai, konten yang dibuat haruslah konten yang sehat dan tidak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Imbauan kamtibmas saja, agar untuk video-video yang diviralkan itu lebih baik dicermati lagi, apakah konten-konten yang dibuat itu tidak meresahkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas AKP Hamka mengingatkan.
EDITOR : Salju













