Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Bawa Parang dan Badik di Pasar Tamanroya, Deh Rewana ? 

8
×

Bawa Parang dan Badik di Pasar Tamanroya, Deh Rewana ? 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARACIKAS MY.ID – JENEPONTO :

Bak sepenggal lagu pop lawas ‘madu di tangan kananmu-racun di tangan kirimu’.

Example 300x600

Itulah, yang ditunjukkan seorang pria berbadan tinggi kurus di pelataran kios dan lapak Pasar Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulsel.

Videonya, lumayan viral di jagat maya. Ada yang menyebut semata konten tapi lebih banyak yang mencibir ‘tau ero nikana rewa’.

Yang bikin panik dan meresahkan para pedagang maupun pengunjung pasar , lantaran aksi pria ini mengamuk sambil membawa senjata tajam terhunus.

Tangan kirinya memegang badik dan tangan kanannya mengayunkan parang keatas, tanpa diketahui siapa orang yang ditantangnya, Rabu 28 Januari 2026.

Saking jesal geramnya, pria yang mengenakan topi dan berambut gondrong berantakan itu berjalan sambil ngoceh dengan nada emosi.

Sambil ngomel tidak.karuan, lelaki paruh baya itu melilit tas salempang dibadan dqn memakai kaos hitam bertuliskan PERS membuat orang-orang sekitarnya lebih memilih bungkam dan menggeleng-gelengkan kepala.

“Masa tena nuhargai, nualle ngasengi doeka, nakke apa pemasukanku, apa pemasukanku,” ngocehnya tidak ketulungan.

Ucapan ketusnya itu bermakna “masa kamu tidak menghargai saya, kamu ambil semua uang, saya dapat pemasukan apa?”.

Intinya, tindakan over akting mempertontonkan sajam didepan umum sangat tidak dibenarkan dan itu melanggar hukum.

Artinya,  jika semata modal nekat dan keberanian sok preman waduh mereka lupa bahwa ‘diatas langit masih ada langit’.

Sampai berita ini tayang, belum ada pihak yang memberikan penjelasan termasuk aparat kepolisian.

EDITOR : Redaksi

Example 300250
Example 120x600