Investigasi

Dana BOS SMPN 9 Watampone Diduga Dikorup ?

26

SUARACIKAS.MY.ID – BONE :

Tim investigasi, sorot Kepala Sekolah SMPN 9 Watampone Bakri, terkait pengelolaan dana BOS yang digelontorkan pemerintah setiap tahun.

Melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, terungkap fakta mencengangkan soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 hingga 2025.

Berikut rincian penggunaan dana BOSa antara lain Tahun Anggaran .2023

Dana BOS yang telah tersalurkan

Tahap pertama yaitu Pembayaran Honor senilai Rp 29.172.000.

Selanjutnya, Dana BOS yang telah tersalurkan Tahap Kedua yakni Pengembangan Perpustakaan senilai

Rp 15.235.800 dan Pembayaran Honor senilai Rp 29.172.000.

Untuk Tahun Anggaran 2024 yakni Tahap pertama, Dana Bos yang telah tersalurkan

yaitu Pengembangan perpustakaan senilai Rp 12.261.000 dan Pembayaran Honor senilai Rp 32.100.000.

Selanjutnya, Dana Bos yang telah tersalurkan Tahap Kedua yakni Pembayaran Honor senilai Rp 21.300.000.

Untuk Tahun Anggaran 2025,Dana Bos yang telah tersalurkan Tahap Pertama yaitu

Pembentukan Honor senilai Rp 20.600.000.

Selanjutnya, Dana Bos yang telah tersalurkan Tahap Kedua yakni Pembayaran Honor senilai Rp 9.600.000.

Para Senin 5 Januari 2026, HMS Bersama tim investigasi mendatangi Kepsek SMPN 9 Watampone namun  tidak ada ditempat dan yang ada hanya Bendahara tahun 2025.

 HMS meminta buku tamunya tapi enggan diperlihatkan, lalu dikonfirmasi langsung dengan bendahara oleh awak media.

Menurutnya, pengembangan perpustakaan dari tahap pertama, tahap kedua diatur oleh Dinas Pendidikan senilai tersebut, pembayaran honor dari tahun 2023 bendahara yang mengetahui.

Bendahara 2023 menyebutkan, ada 6 orang honor dan menyebutkan kembali ada 7 orang yang honor dan dibayarkan setiap pertiga bulan/perorang dan tidak rata yang terbayarkan ke perorang honor tersebut.

Ironisnya, Bendahara tahun 2024 tidak mau dikonfirmasi sehingga patut diduga bahwa anggaran pada tahun anggaran 2024 bermasalah dan dianggap siluman bendaharanya.

“Kami menduga bahwa gaji yang terbayarkan ke honor tahun 2024

patut dicurigai dan pembayaran honor bermasalah karena terindikasi ada penyimpangan,” ungkap Tim Investigasi .

Begitupun,  Bendahara di tahun 2025 bahwa honor ada 4 orang dibayarkan melalui langsung ke rekening masing-masing per Orang.

Pembayaran tersebut, katanya, dari bulan Januari sampai bulan April senilai Rp 3.550.000 dan bulan Mei sampai bulan Desember senilai Rp 3.200.000.

“Tidak memperlihatkan bukti rinciannya, yang diperlihatkan hanya nama nama yang honor, dan dapat dicurigai dana bos SMPN 9 Watampone mulai tahun 2023-2024 hingga 2025 yaitu Pembayaran Honor dan

Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

Pembayaran dari tahun, dan tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai dana Bos yang diterima yang telah terpakai.

Tahun 2023 hingga 2025, rincian dana diterima  pengeluaran agak tinggi, diduga ada selisih anggaran, memanipulasi keterangan dan menyebabkan dirugikan negara.

Tim investigasi Media ini menduga, Kepsek Bakri bekerja sama bendahara.

Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan adanya manipulasi pengelolaan dana Bos yang terstruktur dan sistematis pada Dana BOS, Tahun Anggaran tersebut.

Tanggapannya, hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Terkait anggaran dana bos tahun 2023,2024 hingga 2025 tersebut, tentu menjadi tanggung jawab besar Kepsek Bakri termasuk bendahara dana Bos .

Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Tim investigasi, secara terbuka dan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dan melakukan penyelidikan pengelolaan Dana Bos tahun 2023-2024 hingga 2025.

APH yang dimaksud, pihak Kejaksaan Negeri Bone maupun Komisi pemberantas korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusutnya dan terindikasi adanya kerugian negara

Dugaan pelanggaran diantaranya, melanggar penggelapan dan

UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Diingatkan, jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.

Hingga berita ini tayang kepala sekolah Bakri dan bendahara dana BOS belum dapat dikonfirmasinya.(red)

JURNALIS : Sarkawi

Exit mobile version