SMP Swasta Makassar : “Janji Manis Yang Berbuah Kecewa”

Usulan penambahan kuota rombel bagi sekolah negeri, membuat pengelola sekolah swasta meradang. Pasalnya jauh hari sebelumnya, Para petinggi MKKS SMP Swasta telah melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Komisi D Kota Makassar dengan membawa maklumat agar sekolah negeri jangan lagi menambah rombel atau rombel pada tahun ajaran baru 2025/2026. Dan permasalahan siswa yang tidak lolos di smp negeri dapat diarahkan ke smp swasta. Dan banyak sekolah swasta yang memiliki kualitas yang tidak kalah dengan sekolah negeri.

Saat itu yang hadir FGD, Ketua & Anggota Dewan Pendidikan Kota Makassar, Ketua, Sekretaris & Ketua Bid. Advokasi MKKS SMP Swasta, Perwakilan MKKS SMP Negeri, K3S dan beberapa pejabat dari dari dinas Pendidikan Kota Makassar dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Pada pertemuan itu disepakati bersama, untuk sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 tidak ada penambahan kuota maupun rombel disekolah negeri.
Tapi apa yang terjadi, ibaratnya SMP Swasta di Kota Makassar, bagaikan diberikan kecap, pemanis semata. Anggota DPRD hanya memberikan janji manis yang pada akhirnya berbuah kekecewaan.
Pasalnya, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera mengajukan permohonan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan. Desakan ini menyusul kekhawatiran akan terjadinya penumpukan siswa di sejumlah sekolah, khususnya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran mendatang.
Ari Ashari Ilham menyatakan bahwa penambahan kuota rombel adalah langkah krusial untuk memastikan semua anak usia sekolah di Makassar dapat tertampung dengan layak. “Kami menerima banyak laporan dan masukan dari masyarakat terkait keterbatasan daya tampung sekolah. Jika tidak segera diantisipasi, ini akan menjadi masalah serius saat SPMB,” ujarnya.
Ari mengungkapkan, setiap tahun terdapat sekitar 25 ribu lulusan Sekolah Dasar (SD) negeri di Makassar, namun daya tampung SMP negeri hanya mampu menampung sekitar 13 ribu siswa. Artinya, lebih dari 12 ribu siswa berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri.
“Ini bukan persoalan kecil. Dinas Pendidikan harus segera bertindak dan mengajukan penambahan rombel ke Kementerian agar tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan,” tegas Ari, Rabu (18/6/2025)
Politisi dari fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan Kementerian Pendidikan untuk mempercepat proses persetujuan penambahan kuota. “Ini bukan hanya soal pengajuan, tapi juga bagaimana Dinas Pendidikan bisa meyakinkan Kementerian bahwa penambahan kuota ini adalah kebutuhan mendesak bagi Kota Makassar,” tambahnya.
“Saya yakin, kalau usulan disampaikan dengan data dan kebutuhan yang jelas, Kementerian pasti menyetujui 100 persen. Karena pada prinsipnya, negara tidak boleh membiarkan satu anak pun putus sekolah,” ujarnya.
Jika menyimak apa yang diungkapkan oleh Ari, dia melupakan kalau ada solusi lain jika anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat dialihkan ke sekolah swasta yang berjumlah 172 sekolah. Seperti yang akan terjadi pada siswa yang mendaftar di jenjang SMA. Dimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan, anak-anak yang tidak lolos di SMA Negeri akan dialihkan ke sekolah swasta.

Jika melihat angka siswa SD yang lulus untuk tahun 2025 dan akan ikut pada pendaftaran siswa baru yang akan dimulai tanggal 24 Juni 2025, sebanyak 25 ribu merupakan angka yang sangat tinggi. Jika jumlah lulusan yang begitu tinggi sementara jumlah smp negeri yang hanya berjumlah 55 sekolah dengan jumlah rombel yang variatif, tentunya jumlah tersebut tidak akan tertampung seluruhnya.
Kembali dengan statemen Ketua Komisi D yang mendesak, ini berarti apa yang pernah disepakati dengan petinggi MKKS SMP Swasta dan Dewan Pendidikan telah diingkari. Atau mungkin Anggota DPRD Komisi D yang saat itu ditemui tidak menyampaikan apa maksud dan tujuan kedatangan MKKS SMP Swasta dan beberapa Petinggi Pendidikan di kota ini tidak tersampaikan kepadanya.
Seyogyanya seorang pemimpin dan figur publik memegang janjinya, tidak serta merta karena adanya bisikan tetangga sehingga mengeluarkan kebijakan baru dan melupakan kesepakatan sebelumnya. Atau mungkinkah istilah sekolah swasta dianaktirikan masih berlaku dan akan terus berlaku?.(Redaksi)




















