SUARACIKAS.MY.ID – JENEPONTO :
Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kabupaten Jeneponto, secara legal dibawah kendali Kamaluddin Krg. Sese, sebagaimana penjabaran UU No.2 tahun 2002 pada Pasal 3 Ayat 1 Huruf C.
Kala itu, kepengurusan FKPM ini dikukuhkan oleh mantan Bupati Jeneponto H.Iksan Iskandar dan disaksikan Kapolres Jeneponto.
Peran dan fungsi FKPM tersebut, sangat jelas banyak membantu tugas aparat keamanan, khususnya Polri, dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas di tengah masyarakat.
Penasehat Hukum FKPM Jeneponto H.Andi Mappijaji, SH, MH mengatakan, dalam kepengurusan FKPM yang diketuai Krg Sese, sangat jelas dan nyata.
“Masyarakat juga bisa membedakan dan melihat FKPM yang lain, jelas tulisannya dan pendekatannya beda,” ungkapnya.
Andi Mappijaji mengatakan, lain halnya dengan apa yang diungkapkan oleh Drs. Kahar Buang, Waka-Sekum FKPM Jeneponto bahwa forum kemitraan polisi, masyarakat yang sebagai Ketua Jmum adalah Kamaluddin Krg. Sese.
Artinya, legalitas keberadaan FKPM Jeneponto adalah lembaga yang sah dengan segala atribut yang dimiliki tidak boleh digunakan oleh lembaga lain tanpa koordinasi pengurus.
“Jadi, posisi Nabianto Dg. Nakku telah dipecat oleh FKPM maka tidak dapat lagi menggunakan atribut FKPM Jeneponto,” tegasnya.
EDITOR : Salju
