BeritaPemerintahan

Kades Lafeu Terseret Isu Penyimpangan Dana Desa Anggaran Tahun 2022-2023-2024-2025

39

TabloidSuaraCikas, Morowali | ugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Lafeu Kabupaten Morowali, diduga pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan.

Ketua Tim Khusus Drs M Saleh SH, DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), angkat bicara.
Dikatakan, Penggunaan Dana Desa Lafeu diduga bermasalah surat klarifikasi LAN pertama 26 Maret 2026 Nomor 10, terkait permintaan klarifikasi atas dugaan anggaran dana desa 2018 hingga 2025 Namun, tidak ada tanggapan maupun jawaban secara tertulis.

Selanjutnya, dikirimkan lagi surat klarifikasi LAN kedua 27 April 2026 Nomor 11/Atas dugaan anggaran dana desa 2018 hingga 2025. Namun, kembali tidak ada Jawaban.
Pada Rabu 29 April, Ketua DPW LAN berupaya konfirmasi jepada Kades Lafeu melalui sambungan WhatsApp.
Responnya, dikatakan bahwa 2018 hingga 2021 itu mantan yang jabat kepala desa.
Senentara, dirinya dilantik atau menjabat Kades Tahun 2021.
Anggaran dana Desa Lafeu, diduga bermasalah m
Apalagi, adanya pernyataan Kades Lafeu ke Ketua DPW LAN periode 2022 hingga 2025, terutama diduga melakukan mark-up anggaran.

Yang menarik dicermati, hasil penelusuran LAN melalui sistem informasi pemerintah, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Lafeu, diantaranya :
• Penganggaran berulang pada item yang sama setiap tahun
• Indikasi mark-up anggaran kegiatan
• Minimnya transparansi laporan kepada masyarakat
• Tidak terlihatnya hasil pembangunan secara nyata di lapangan
Selain itu, beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
• Penyelenggaraan PAUD, TK TPA,TKA TPQ madrasah Non-formal milik desa( Bantuan Honor pengajar pakaian seragam oprasional).
• Penyelenggaraan posyandu (Makanan tambahan kelas ibu hamil kelas lansia insentif kader posyandu
• Pemeliharaan gedung prasarana balai desa balai kemasyarakatan
* Bantuan perikanan (Bibit pakan)
– Pembangunan Rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa(Gorong gorong selokan box slab culvert drainase prasarana jalan)
– Peningkatan produksi tanaman pangan
– Keadaan mendesak
Anggaran yang digunakan dalam berbagai program tersebut mencapai miliaran rupiah, sesuai hasil klarifikasi Kades Lafeu melalui whatsapp selama kurun waktu 2022 hingga 2025.
Untuk diketahui, Surat klarifikasi yang ditujukan Kepala Desa Lafeu, baik secara langsung maupun melalui whatsapp tidak ada jawaban surat tersebut alias tidak mendapat respons yang kooperatif.
Kondisi itulah, justru memperkuat dugaan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ultimatum: Klarifikasi atau Dilaporkan
Melalui surat bernomor: 50/LAN-SULTENG/IV/2026, LAN memberikan waktu maksimal 3 hari kerja kepada Kepala Desa Lafeu dan bendahara desa untuk memberikan klarifikasi langsung.
Jika tidak ada itikad baik, LAN menegaskan akan melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga, antara lain:
• Inspektorat
• BPK
• Polres Morowali
• Kejaksaan Negeri Morowali
• Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
• Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Penyalahgunaannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Ketua DPW LAN.akan menindaklanjuti ke jalur hukum atas tersebut
Hingga berita ini tayang, Kepala Desa Lafeu maupun Ketua, belum memberikan klarifikasi resmi.

(Timred)

Exit mobile version