- ASN dan PPPK Siap ‘Turun Gunung’ ke Sekolah Swasta.
- ‘Pendidikan Gratis mulai Tingkat SD sampai SMP Baik Negeri Maupun Swasta.’
Opini. Sorot Media – Makassar. Dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan dan mengatasi krisis kekurangan guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok kebijakan revolusioner. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan didistribusikan untuk mengajar di sekolah-sekolah swasta yang mengalami defisit tenaga pengajar.

Wacana ini bukan semata – mata wacana belaka, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang GTK saat ini telah melakukan pendataan kebutuhan guru (DKG). Diharapkan dengan adanya pendataan guru ini, maka akan diketahui sekolah mana yang membutuhkan guru.
Tujuannya sangat jelas untuk mengisi kekosongan guru di sekolah swasta yang diketahui sulit mendapatkan guru, ketika banyak guru mereka yang terangkat PPPK. Selain itu juga mencarikan solusi bagi guru ASN maupun PPPK yang kekurangan jam mengajar disekolah induknya.
Begitu pula yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, munculnya respons atas data kesenjangan jumlah guru di berbagai daerah, khususnya di beberapa sekolah swasta khususnya di Kota Makassar yang kesulitan merekrut pengajar berkualitas. Selama ini, konsentrasi guru ASN dan PPPK lebih banyak terpusat di sekolah negeri, menciptakan disparitas yang signifikan.
Oleh karena itu, untuk menghilangkan stigma pengelola sekolah swasta, dimana mereka mengungkapkan selama puluhan tahun membina guru yang dimilikinya, ketika terangkat menjadi ASN dan PPPK mereka ditinggalkan karena ditempatkan di sekolah negeri. Maka kebijakan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan diharapkan mampu membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.
“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, terlepas dari apakah mereka bersekolah di lembaga negeri atau swasta, memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas.

Diungkapkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menteri Pendidikan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed untuk menyetarakan antara sekolah negeri dan swasta. Langkah ini diharapkan mampu mengisi kekosongan guru di sekolah swasta, terutama untuk mata pelajaran krusial seperti Matematika, Sains, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Agama, yang seringkali menjadi tantangan bagi sekolah swasta kecil untuk mendapatkan tenaga pengajar yang memadai.
Diamini selama perekrutan guru-guru menjadi tenaga kontrak (PPPK), sekolah – sekolah swasta bukan saja kekurangan siswa akibat sistem zonasi berlaku di PPDB, juga kehilangan guru lantaran ditempatkan di sekolah negeri.
Meskipun disambut baik oleh banyak pihak, implementasi kebijakan ini tentu memerlukan mekanisme yang matang. Beberapa skema yang sedang dipertimbangkan meliputi:
- Penugasan Sementara: Guru ASN / PPPK akan ditugaskan di sekolah swasta untuk jangka waktu tertentu, dengan evaluasi berkala.
- Rotasi Reguler : Pemberlakuan rotasi guru ASN/PPPK antara sekolah negeri dan swasta secara periodik.
- Insentif : Pertimbangan pemberian insentif tambahan bagi guru yang bersedia ditempatkan di sekolah swasta, terutama di daerah terpencil atau kurang maju.
Salah satu tantangan terbesar yang diperkirakan adalah adaptasi guru terhadap lingkungan sekolah swasta yang mungkin memiliki budaya dan sistem yang berbeda. Selain itu, sinkronisasi kurikulum dan standar pengajaran antara sekolah negeri dan swasta juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dampak Positif yang Diharapkan
Redistribusi guru ASN dan PPPK ke sekolah swasta diharapkan membawa dampak positif yang multi-dimensi:
- Peningkatan Kualitas Belajar : Siswa di sekolah swasta akan merasakan langsung peningkatan kualitas pengajaran dengan hadirnya guru-guru profesional yang memiliki standar kompetensi ASN/PPPK.
- Pertukaran Pengetahuan : Terjadi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik antara guru-guru di sekolah negeri dan swasta, memperkaya ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
- Efisiensi Anggaran : Optimalisasi pemanfaatan guru ASN/PPPK yang sudah digaji oleh negara, sehingga lebih efisien dalam pendistribusian sumber daya manusia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk yayasan sekolah swasta, organisasi guru, dan pemerintah daerah, demi kelancaran implementasi kebijakan ini. Diharapkan, langkah ini akan menjadi tonggak baru dalam upaya mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Berbagai kebijakan ditelurkan baik Kemendikdasmen maupun Pemerintah Daerah.
Selain para ASN dan tenaga PPPK yang akan disebar di sekolah – sekolah swasta. Kebijakan yang tak kalah hebatnya, adanya kebijakan mengenai pendidikan gratis mulai tingkat SD sampai SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. Tujuannya sudah sangat jelas, agar tidak ada lagi anak tidak bersekolah dan putus sekolah lantaran mahalnya biaya pendidikan.
Adanya kebijakan pemerintah Kota Makassar yang disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulsel menimbulkan wacana hangat di kalangan Pengelola Sekolah Swasta. Pasalnya jika sekolah swasta juga digratiskan, maka tentunya mereka (sekolah swasta,red) harus mendapatkan kucuran dana tambahan untuk dapat menggratiskan.

Menurut salah seorang pengelolah sekolah swasta yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Jika sekolah swasta menggratiskan, artinya pemerintah harus memberikan dana yang cukup dan memadai bagi sekolah.Apakah pemerintah siap dengan dana itu..?
Sementara salah satu pengurus MKKS Kota Makassar, membeberkan, “Harus ada regulasi yang jelas dari Pemerintah ( pusat & daerah ) untuk membantu pembiayaan di sekolah swasta / yayasan.”
Contoh, kebijakan Pemkot Makassar menggratiskan baju seragam sekolah untuk satuan pendidikan SD, SMP tapi itu bagi sekolah negeri saja.
Ditambahkan lagi, selama ini swasta itu membayar gaji guru dan staf dari yayasan yang diambil dari pembayaran siswa. Sekarang jika digratiskan tentunya Pemerintah harus memberikan tambahan dana.
Menanggapi wacana tentang guru yang akan turun gunung dan pendidikan gratis mulai dari tingkat SD sampai dengan SMP baik negeri maupun swasta, Muhammad Rizal, Direktur Nasional Divisi Pusat Pendidikan, Pelatihan Dan
Pengembangan SDM (YAKTIBHI) Sulawesi Selatan mengungkapkan, apa yang menjadi keresahan pengelolah sekolah – sekolah swasta berdasar, lantaran selama ini ‘Pemerintah telah beranak tiri’. Dalam tanda kutip jika ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu mengutamakan sekolah-sekolah negeri, sekolah swasta hanya kebagian sisanya. Baik kalau kebagian, bahkan kadang sekolah-sekolah swasta tidak mendapatkan apa-apa.
Seharusnya segala bentuk kebijakan sebelum dikeluarkan oleh pemerintah sebaiknya mengundang para pengelolah sekolah swasta untuk duduk bersama dan berbicara dari hati ke hati.
Menggratiskan pendidikan sebuah keberpihakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat yang benar-benar tidak mampu dari segi finansial tetapi tentunya juga akan dinikmati anak-anak yang berasal dari ekonomi mapan. Ini bentuk dari pelaksanaan UUD 1945 yang berbunyi : (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Tapi apapun itu yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah semata-mata untuk memajukan kesejahteraan msyarakat umum. Dan Sekolah-sekolah swasta tidak lagi dianak tirikan.
Yang menjadi pertanyaan lagi, jika guru ASN/ PPPK yang akan ditempatkan di sekolah swasta hanya memiliki 3 kelas dan kekurangan siswa, maka apakah kekurangan jam yang harus mereka ampu akan tercukupi?(Ridaksi)




















