Investigasi

LSP3M Bakal Laporkan CV.GGC Keranah Hukum

11

Dugaan Penyimpangan DAU 2025 SMPN 1 Watampone

SUARACIKAS.MY.ID – BONE :

Berdasarkan Tim investigasi, Pegiat akias aktivis Lembaga LSP3M Indra Y,  telah mengirimkan surat klarifikasi ke whatsapp Konsultan bernama Mahmud dan Kepala SMP Negeri 1 Bone namun tidak mendapat tanggapan.

Gegara tak adanya respon, semakin membuka tabir adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBD (DAU) tahun 2025 di SMPN 1 Watampone.

Pegiat LSM Indra pun berjanji akan melaporkan ke APH untuk diproses hukum, khususnya pelaksana kegiatan CV.Gesira Gelora Cipta dan Konsultan bernama Mahmud dan Kepala SMP Negeri 1 Watampone.

Dugaan Penyimpangan anggaran APBD DAU di tahun 2025 tersebut, membuat Tim investigasi LSP3M angkat bicara dan memaparkan secara gamblang kemedia

Sorotan yang mengemuka adalah pengerjaan  Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Watampone yang diduga bermasalah.
Sumber Dana APBD Dau 2025
Volume : 1 Paket Rp 298.653.005
Pelaksana CV Gesira Gelora Cipta, konsultan Mahmud dan Kepsek SMPN 1 Watampone

Proyek ini, diduga mengalami mark-up anggaran, penyimpangan dan dugaan pelanggaran muncul karena material bangunan tidak sesuai bestek dan (R A B).

Hasik Investigasi LSP3M menemukan indikasi material menggunakan semen merek merdeka, kayu biasa, dan kayu yang sedang rusak dan rapuh terpasang, seharusnya diganti dipasang oleh pelaksana CV.Gesira Gelora Cipta, dan kayunya tetap tidak diganti dan dipasang.

Kondisi inilah, bisa membahayakan keselamatan nyawa peserta siswa-siswi didik karena seharusnya bahan digunakan berkualitas dan sesuai (R A B) Masyarakat yang diwawancarai di lokasi mengaku, menyaksikan bahwa semen yang telah digunakannya adalah semen merek merdeka dan kayu kropos tetap terpasang agar bisa untung banyak.

Indikasi itulah, tegas Indra Y, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara.

Dengan indikasi dugaan mark-up, dalam anggaran pembangunan kian menambah daftar panjang potensi pelanggaran.

Melihat kondisi ketidak-beresan kerja pelaksa proyek tersebut, LSM LSP3M  mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan Bone, Kejati Sulawesi Selatan, KPK RI  dan dinas terkait, diminta segera melakukan survei lapangan dan menyelidiki secara mendalam.

Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.

Indra Y, juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi aparat penegak hukum jangan hanya tutup mata.

Saat dihubungi, Konsultan Mahmud mengatakan LSM di Bone sudah aman dan diamankan permasalahannya agar tidak ribut.

Itulah yang memicu reaksi banyak pihak dan mencurigai adanya dua oknum pegiat LSM 2 yang terkesan melindunginya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Hingga berita ini tayang, pelaksana kegiatan, CV Gesira Glora Cipta, Konsultan Mahmud dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bone belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Artinya, CV Gesira Glora Cipta diduga kebal terhadap hukum karena tudak menggubris upaya konfirmasi media.

EDITOR : Redaksi

Exit mobile version