Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4
×

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARACIKAS.MY.ID – JAKARTA :

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Example 300x600

Tetapi, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, 21 layanan kesehatan itu sudah ditanggung lembaga atau instansi lain yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Dikatakan, daftar pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan itu bukanlah kebijakan baru.

Ketentuan ini, sudah diatur sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan. Ketentuan ini, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nih, daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yakni :

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

Ket.Gambar : Salah satu Klinik di Kota Makassar yang melayani pasien melalui program BPJS Kesehatan .

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.(bs)

EDITOR : Redaksi

 

Example 300250
Example 120x600