Kota MakassarPendidikanSulsel

Disdik Kota Makassar Tepis Dugaan Nepotisme Di SPMB 2025

85

Siswa tidak tertampung akan dialihkan ke sekolah swasta terdekat.

Sorot Media Makassar-Kota Makassar

Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan tegas menepis tuduhan nepotisme dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Tuduhan ini disuarakan oleh salah satu organisasi masyarakat yang mengklaim adanya praktik “titip-menitip” dalam proses seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan data untuk dipaparkan guna meluruskan informasi yang beredar.

Ditambahkan, “Setiap hasil seleksi dapat diakses langsung melalui situs resmi SPMB masing-masing sekolah. Ini komitmen kami untuk memastikan transparansi data dan akuntabilitas proses penerimaan,” ujar Achi Soleman

Pertama, regulasi yang jelas. Achi menjelaskan bahwa mekanisme SPMB tahun 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penerimaan murid baru jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Sementara itu Pemerintah Kota Makassar melalui arahan Walikota sudah menyiapkan langkah antisipasi.

“Pak Wali Kota dan bu Wawali telah menjamin kepastian hak pendidikan anak-anak, baik melalui pengajuan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun skema subsidi pendidikan di sekolah swasta,” jelasnya.

Jadi jika dikabarkan bahwa ada ribuan siswa yang tidak terjaring di sekolah negeri, walikota sudah mengarahkan akan direalisasikan ke sekolah-sekolah swasta yang dekat dengan tempat tinggal anak tersebut. 

Beberapa poin penting yang disampaikan Dinas Pendidikan untuk meluruskan tudingan tersebut antara lain:

  • Regulasi yang jelas: Proses SPMB/PPDB diatur oleh regulasi yang transparan, termasuk terkait jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
  • Transparansi data: Seluruh data penerimaan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.
  • Pakta integritas: Pada PPDB sebelumnya, Dinas Pendidikan juga telah menerapkan pakta integritas yang ditandatangani orang tua calon siswa. Pakta ini menyatakan kesediaan siswa didiskualifikasi jika terbukti melakukan manipulasi data, seperti mengubah titik koordinat.
  • Verifikasi lapangan: Dinas Pendidikan berkomitmen untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan jika ada kecurigaan terhadap dokumen yang dimasukkan dalam pendaftaran.
  • Ruang konfirmasi dan pelaporan: Dinas Pendidikan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengklarifikasi dugaan praktik jual beli seragam atau laporan lainnya. Jika terbukti, kasus akan dilanjutkan ke Inspektorat.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan juga pernah menyoroti potensi maladministrasi dalam penerapan kebijakan sekolah unggulan dan mekanisme SPMB di Sulsel, termasuk potensi keterlibatan oknum ASN, Polri, hingga TNI dalam mengurus keluarga mereka masuk sekolah favorit pada PPDB tahun-tahun sebelumnya. Namun, Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan seleksi SPMB berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Exit mobile version