Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Investigasi

Disperkimtan Bone Bungkam Soal Anggaran Infrastruktur

6
×

Disperkimtan Bone Bungkam Soal Anggaran Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Tim Investigasi LAN Sulsel Duga Ada Yang Tidak Beres

Example 468x60

SUARACIKAS MY.ID – BONE :

Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bone untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penyelewengan anggaran sejumlah proyek infrastruktur TA.2024 yang bersumber dari APBD.

Example 300x600

Desakan tersebut, disampaikan melalui surat resmi bernomor 0017/LAN/IX/2025, yang menyoroti tiga kegiatan pembangunan.

Pertama, oembangunan rehabilitasi jalan lingkungan Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, senilai Rp540 juta.

Kedua, Rehabilitasi drainase permukiman kumuh di Kecamatan Tanete Riattang senilai Rp200 juta.

Ketiga, Rehabilitasi jalan lingkungan permukiman kumuh di Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, senilai Rp150 juta.

Tim investigasi LAN menemui bidangnya, pelaksananya kontraktor yang kerjakan, dan itu tidak masalah.

Pasalnya, pekerjaan Desa Bulumparee nanti pihaknya yang sampaikan, ke bidangnya, begitu responnya

Ketua Investigasi Khusus LAN, H.M. Saleh Karaeng Situju, SH, MH mengatakan, lembaganya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

“Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi, tetapi justru nomor, tim investigasi, kami diblokir. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik proyek tersebut,” ungkapnya

Mirisnya, saat Tim Investigasi menghubungi nomor Kepala Dinas dan bidangnya, lagi-kagu tidak merespon.

 Saleh menegaskan, tindakan tertutup dari pihak Disperkimtan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LAN menilai, setiap penyalahgunaan kewenangan atau anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diusut secara transparan dan terbuka kepada publik.

Berdasarkan hasil penelusuran, surat resmi dari LAN telah disampaikan langsung ke Kantor Disperkimtan Bone. Dalam balasan singkat melalui pesan WhatsApp, pihak dinas menyebut pimpinan sedang menghadiri acara.

“Iye lagi ada acara pertemuan bersama pimpinan,” timpalnya.

Ketika dihubungi kembali, Kepala Dinas Disperkimtan Bone mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas, namun Sekretaris justru mengarahkan kembali ke Kepala Bidang terkait.

Upaya lanjutan, media menghubungi Kabid namun tidak juga membuahkan hasil.

Bahkan, Nomor WhatsApp tim investigasi LAN dan media telah diblokir oleh pihak dinas.

Sikap tidak kooperatif tersebut, memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek yang telah tersalurkan patut diduga bermasalah.

LAN memberi waktu tiga hari kerja kepada Disperkimtan Bone untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika tidak dipenuhi, lembaga tersebut, memastikan akan meneruskan laporan ke Inspektorat, kejaksaan bone, BPK, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulsel, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kami akan menempuh jalur hukum bila ditemukan adanya penyimpangan anggaran. Publik berhak tahu bagaimana uang negara dikelola. Kami tidak ingin aparat pemerintah bermain di balik proyek rakyat,” tukas Saleh mengingatkan.

Pada Selasa (7/10/2025), jumat 12 Desember 2025, Tim investigasi LAN bersama awak media mendatangi langsung Kantor Disperkimtan Bone, untuk meminta penjelasan.

Namun, hingga berita ini tayang, Kepala Dinas dan pejabat bidang terkait belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi. Dan masih memblokir nomor,

LAN bersama partner media berkomitmen, akan terus mengawal dugaan penyimpangan ini hingga tuntas, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Bone. .

“Kami menduga Kadis dan Kabidnya kebal terhadap hukum. Tapi, kita lihat saja nanti karena ini menyangkut pengelolaan anggaran-uang rakyat yang berpotensi merugikan negara, tidak boleh kongkalikong, harus transparan dan akuntabel,” sorot Saleh.

EDITOR : Tim Redaksi

Example 300250
Example 120x600