Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Dituduh Memeras, Syarkawi Muchdalin Lapor Balik

9
×

Dituduh Memeras, Syarkawi Muchdalin Lapor Balik

Sebarkan artikel ini

Diduga Didramatisir Oknum Kepsek Jasmir dan Syahruddin

Example 468x60

SUARACIKAS.MY.ID – BONE :

Berdasarkan laporan tuduhan pemerasan, menviralkan oknum wartawan, Penyidik Polres Bone yaitu IPDA A.. Syamsu Alam, SE dan BRIPTU Tommy Chandra, SH, mempertemukan pelapor dan yang terlapor bernama Jasmir, Kepsek SMPN  1 lappariaja bersama Syahruddin, Kepsek SMPN Satap 5 Sibulue.

Example 300x600

Jasmir mengungkapkan kebenarannya. Sebuah foto viral yang tersebar di grup WhatsApp “Kepala Sekolah SMPN klKabupaten bone” dan Syahruddin, digrup ‘Karebanna Bone’.

Dalam Foto tersebut, menampilkan seorang pria berbaju garis-garis sedang duduk di sebuah ruangan, dengan narasi yang menyebut dirinya sebagai oknum wartawan yang did7ga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah. Tuduhan itu, menjadi bola panas di tengah masyarakat dan dunia pendidikan Bone.

Namun, fakta terungkap di ruangan tunggu Tipiter Polres Bone

Pengakuan Jasmir bahwa HM.Syarkawi M, tidak pernah memeras uang dua juta rupiah.

Sosok dalam foto yang viral itu adalah H. Syarkawi Muchdalin, seorang jurnalis yang merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Sayang, tuduhan tersebut tidak ada bukti konkret, tidak melewati proses konfirmasi, dan dilakukan di ruang publik digital tanpa pertanggung jawaban hukum.

Tindakan tersebut, dianggap menciderai prinsip jurnalisme dan dapat masuk dalam ranah hukum pidana, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers.

Para pakar hukum menilai tindakan penyebaran foto dan narasi fitnah ini sangat serius. Tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, antara lain:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaku bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

UU Pers No. 40 Tahun 1999, terutama Pasal 5 ayat (1): “Pers wajib memberitakan secara faktual dan berimbang.”

Pasal 1 ayat (11): “Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikannya.”

Syahruddin sendiri, pun menampik bahwa “Narasi Itu Bukan Saya yang Buat”.

Belakangan, Jasmir memberikan klarifikasi bahwa “Itu tidak benar. H. Syarkawi tidak pernah meminta uang Rp 2 juta kepada kami”.

Diakui, “Memang saya yang mengirimkan foto itu ke teman, tetapi narasi pemerasan bukan saya yang buat. Bahkan yang motret adalah staf kami sendiri, dan tanpa izin dari Syarkawi,” tukas Jasmir, dengan gaya bicara yang kerap berubah-ubah.

Menanggapi pencemaran nama baik yang diterimanya, H. Syarkawi Muchdalin resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bone. Berdasarkan surat Nomor: B/800/VII/RES.2.5./2025, Polres Bone telah memulai penyelidikan pada 09 Juli 2025.

Penyidik telah ditunjuk IPDA A. Syamsualam, SE dan BRIPTU Tommy Chandra, SH.

Proses penyelidikan, akan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Surat undangan klarifikasi bernomor BI1Y03 NII/RES.2.5./2025 memintanya hadir pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 11.00 WITA di ruang penyidikan Unit III Tipiter, Polres Bone.

 Klarifikasi ini, dianggap sebagai bagian dari prosedur hukum dan asas keadilan, karena kasus ini melibatkan narasi ganda yang menyebar di media sosial.

Tanggal 11 November 2025

Pelapor diambil keterangan oleh Briptu Tommy Chandra dan akan diproses hukum.

Dari kasus ini, segenap insan pers mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan APH untuk mengambil langkah tegas terhadap Jasmir, jika terbukti menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik jurnalis.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi siapa pun yang dengan mudah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi.

Ruang digital bukan tempat bebas fitnah. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

Hingga berita ini tayang, Jasmir maupun Syahruddin belum memberikan klarifikasi resmi.

Jurnalis Syarkawi Muchdalin sendiri berharap, APH untuk memproses hukum dan tidak tebang pilih, apalagi mencemarkan nama baik oknum Wartawan, termasuk yang diduga kuat dilakukan Jasmir bersama Syahruddin.(red)

EDITOR : Salju

Example 300250
Example 120x600