SUARACIKAS.MY.ID – MAKASSAR :
Kuasa Hukum Zelman, ahli waris cucu kandung dari Henry Alfons Adolf Ziljman, melayangkan somasi kepada Ibu IE. Loppies Hehanussa, dengan surat
No.013/ SKK/ MML /11/2025.
Dalam suratnya, berbunyi perkenankan Kantor Hukum Dr.Mariany M.Lintjewas. Ssos, SH.MH & Parner bersama Melly Anggraini Matasik, SH, beralamat diJalan Sungai Saddang Bar, Matura Town House ano 5 Kelurarahan Balla Parang Kec.Rappocini Kota Makassar 902333, dalam kapasitas selalu Kuasa Hukum dari Zelman ( selanjutnya disebut klien) dengan surat kuasa khusus tertanggal 8 Oktober 2025.
Dengan ini menyatakan :
1. Bahwa klien kami atas nama Zelman adalah ahli waris cucu kandung dari Henry Alfons Adolf Ziljman lahir di Batavia 12 juli 1891, yang memiliki alas hak berupa pervonding dengan No Kohier 13500 x alamat Jln Ince Nurdin No 37 Kelurahan Baru Kec.Ujung Pandang Dengan luas area 800 M2.
2. Bahwa klien kami mendapatkan informasi yang menempati tanah dan rumah milik HAA Ziljman adalah IE.Loppies Hehanussa.
3. Bahwa Klien kami telah datang mengutus keluarga dan kuasa hukum untuk bertemu dengan ibu Loppies untuk diberikan peringatan agar bisa segera mengosongkan rumah tersebut, selanjutnya dengan kedatangan berikut tidak pernah dibukakan pintu.
4. Bahwa kuasa hukum telah bermohon kepada Lurah Kelurahan Baru untuk bisa mediasi terhadap ibu Lppies dengan memberikan waktu 1 minggu akan tetapi tidak terlaksana.
5. Bahwa klien kami dengan itikad baik melalui lurah dan RT terhadap ibu Loppies, ahli waris akan memberikan fasilitas rumah layak huni atau uang tunai agar ibu Loppies tidak terlantarkan akan tetapi itikad kami tidak diterima.
6. Bahwa besar haraan kami surat somasi ini dapat ditanggapi secara bijak oleh Ibu IE.Loppies Hehanussa, sehingga kami menunggu itikad baik dari pihak keluarga klien kami.
7. Bahwa apabila dalam kurun waktu 2×24 jam tersebut, Ibu Loppies tidak mengindahkan atau mengabaikan somasi teguran ini maka kami akan menempuh jalur hukum guna penyelesaian yang timbul dari pada perikatan yang telah dilakukan dengan klien kami.
Surat somasi ini, ditandatandangi lengkap dengan cap/stempel oleh Kuasa Hukum Zelman yakni Dr.Mariany M.Lintjewas, S.Sos, SH, MH & Parner bersama Melly Anggraini Matasik, SH.
EDITOR : Salju



















