Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

5
×

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Example 468x60

SUARACIKAS.MY.ID, JAKARTA :

Perkara ini, lumayan menyita waktu, energi dan pikiran. Bahkan, ongkosnya terbilang mahal ngurus kesana-kemari.

Example 300x600

Kini, proses penyelidikan hingga kepenyidikan ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu itu, akhirnya menyeret 8 orang tersangka.

Pada Konferensi Pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut, jika para tersangka telah menyebarkan fitnah dan dianggap menyesatkan publik, Junat 7 Nopember 2025.

Dikatakan, penetapan tersangka kasus ini telah melalui proses yang panjang termasuk melibatkam sederet saksi ahli.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosialdan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” beber Kapolda.

Selain itu, tegas Asep,  penyidik Ditreskrimum  juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Disebutkan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.

“Di antaranya ada ahli dewan pers, keterbukaan informasi publik, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi, dan asosiasi digital forensik. Juga, daftar ahli meliputi ahli bahasa Indonesia, sosiologi hukum, psikologi bahasa, komunikasi sosial, anatomi UI, hukum ITE, hukum pidana, hingga laboratorium dokumen dan digital forensik,” rincinya.

Penetapan tersangka, jelas Asep Edi Suheri, dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik.

Dari delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Untuk Klaster kedua, tersangkanya adalah RS, RHS, dan TT.

Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

EDITOR : Redaksi

Example 300250
Example 120x600